Sudah taun Memakna Pernikahan dalam Islam Belum....? BACA YUK....???



Tentunya ada diantara kita yang saat ini sedang mencari, menanti atau bahkan siap bertemu jodoh. Setiap hari berdoa setelah sholat, memperbanyak dzikir, rajin berpuasa maupun meningkatkan amal ibadah yang lain. Namun sudahkah diantara anda mempelajari dan memaknai pernikahan dalam islam?
                Bagi anda yang merasa sudah siap menimang jodoh, maka sudah saatnya anda mempelajari fikih munakahah atau fikih pernikahan mulai dari pengertian, hukum menikah, tujuan pernikahan dan masih banyak lagi. Hal ini penting dilakukan untuk meningkatkan pemahaman kita tentang pernikahan dalam islam untuk diaplikasikan nantinya. Untuk informasi lebih jelas anda bisa menyimak informasi berikut.  

Pengertian pernikahan dalam islam
                Menurut bahasa nikah berasal dari kata al-dhamu dan al jam’u yang berarti kumpul. Untuk makna nikah atau Zawaj ialah aqdu al-zawaj yang berarti akad nikah. Ada juga yang mengartikan pernikahan dalam islam sebagai wath’ul al-zawaj yang maknanya menyetubuhi istri.
                Sementara pengertian pernikahan dalam islam menurut syarak ialah akad serah terima dari pihak laki-laki dengan wanita yang tujuannya saling memuaskan antara satu dengan yang lain, membentuk keluarga yang sakinah dan masyarakat yang sejahtera.

Hukum pernikahan dalam islam
                Hukum pernikahan dalam islam menurut para fuqoha atau mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa pernikahan sunnah hukumnya. Sedangkan pendapat dari ulama malikiyah, hukum pernikahan untuk sebagian orang ada yang wajib, ada yang sebagian sunnah dan untuk segolongan lainnya mubah.
                Seluruh pendapat tersebut berdasarkan kepentingan dan kemaslahatan dan juga memiliki berbagai alasan. Untuk informasi tentang hukum pernikahan dalam islam yang wajib, sunnah, mubah, dan haram anda bisa membaca informasi berikut:

1.      Hukum pernikahan yang sunnah

        Hukum pernikahan dalam islam adalah sunnah untuk orang yang nafsunya sudah mendesak dan ia sudah mampu menikah, namun ia masih mampu menahan dirinya dari perbuatan zina, maka hukum menikah baginya adalah sunnah.Untuknya menikah lebih utama dibanding beribadah dengan tekun. Sebab dalam islam menjalankan hidup sebagai pendeta sedikitpun tidak dibenarkan. Thabrani meriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqash bahwa Rosululloh SAW bersabda: “Sesungguhnya Alloh menggantikan cara kependetaan dengan cara yang lurus lagi ramah (kawin) kepada kita (Sayyid Sabiq 6, 1996: 23).Jika ia menikah pastinya ia akan memperoleh keutamaan daripada diam dan tidak menikah. Setidaknya ia sudah mengikuti sunnah dan anjuran Rosululloh SAW untuk meningkatkan kuantitas umat islam.Dari Abi Umamah, Rosululloh SAW bersabda: “Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi 7/78).
 2.      Hukum pernikahan yang mubah

Hukum pernikahan dalam islam adalah mubah bagi lelaki yang tidak terdesak oleh seluruh alasan yang membuat ia wajib menikah maupun karena alasan yang membuatnya ia haram untuk menikah. Maka untuknya mubah untuk menikah

 3.      Hukum pernikahan yang wajib

Hukum pernikahan dalam islam adalah wajib untuk orang yang telah mampu menyelenggarakan pernikahan, tetapi nafsunya telah mendesak serta takut terperosok ke lembah perzinahan. Untuk itu dia wajib menikah, sementara untuk menyelamatkan diri dari itu tidak bisa dilakukan melainkan dengan cara menikah.Hal ini sebagaimana firman Alloh:“Hendaklah orang-orang yang tidak mampu kawin menjaga dirinya sehingga nanti Alloh mencukupkan mereka karena karunia-Nya,” (QS. An-Nur: 33)“Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: telah bersabda Rosululloh SAW kepada kami: hai golongan orang-orang muda! Siapa-siapa dari kamu mampu berkawin, hendaklah dia kawin, karena yang demikian lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan, dan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah ia bersaum, karena itu pengebiri bagimu”. (Ibnu Hajar Al-Qsaqalani, A Hasan, 2002: 431). 

 4.      Hukum pernikahan yang makruh
Hukum pernikahan dalam islam adalah makruh bagi orang yang tidak mampu memberikan belanja kepada sang istri dan lemah syahwat meskipun hal ini tidak merugikan sang istri. Hal ini karena ia tidak memiliki keinginan syahwat yang kuat dan ia juga kaya.Hukum pernikahan dalam islam juga makruh bila karena lemah syahwat tersebut ia berhenti untuk menuntut sebuah ilmu dan berhenti melakukan sebuah ibadah. 

 5.      Hukum pernikahan yang haram

Hukum pernikahan dalam islam adalah haram bagi seseorang yang tidak sanggup mencukupi nafkah lahiriah dan batiniah untuk istrinya sedangkan nafsunya juga tidak mendesak, maka ia haram menikah.

Qurthuby mengatakan: Jika seorang lelaki sadar tidak sanggup membayar maharnya, membelanjai istrinya maupun mencukupi semua hak sang istri, maka ia tidak diperbolehkan menikah sebelum ia menjelaskan secara terus terang terkait keadaannya kepada sang istri maupun hingga tiba waktunya ia sanggup mencukupi semua hak istrinya.
Hal ini sebagaimana firman Alloh:
“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan dengan tanganmu sendiri…”(QS. Al-Baqarah: 195).
Selain itu, hukum menikah juga haram akibat sebab-sebab tertentu, misalnya: seorang muslimah menikah dengan pria atheis atau berlainan agama, menikahi wanita pelacur atau pezina,  menikahi wanita yang dalam masa idah, menikahi wanita yang sudah memiliki suami, menikahi mahram sendiri (wanita yang haram dinikahi).
Selain itu terdapat juga pernikahan yang hukumnya haram dari sisi lain misalnya: menikah yang tidak memenuhi rukun dan syarat nikah. Contoh menikah dengan niat untuk mentalak atau kawin kontrak, dan menikah tanpa saksi dan wali.

Tujuan pernikahan dalam islam
Alloh mensyariatkan menikah bukan tanpa disertai tujuan yang jelas, namun menikah juga memiliki tujuan untuk mewujudkan agama islam yang rahmatan lil alamin. Tujuan pernikahan dalam islam tersebut antara lain:

1. Untuk memperoleh ketenangan dalam biduk rumah tangga serta rasa  
sayang

Sebenarnya bisa saja untuk menyalurkan hawa nafsu untuk kelangsungan hidup tanpa melakukan pernikahan. Tetapi tujuan pernikahan dalam islam untuk memperoleh ketenangan dalam biduk rumah tangga hanya bisa dilakukan dengan pernikahan.Tujuan pernikahan dalam islam ini sebagaimana firman Alloh: “ Dan diantara ayat-ayatnya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu mawaddah dan wahmah. Sesungguhnya pada yang demkian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”. (Ar-Rum: 21) 

 2.      Memperoleh keturunan yang sah untuk meneruskan generasi mendatang

Tujuan pernikahan dalam islam untuk meneruskan keturunan adalah naluri dari seluruh makhluk hidup. Untuk itulah Alloh menciptakan nafsu yang nantinya mendorong manusia untuk mencari pendamping hidupnya demi menyalurkan hawa nafsunya.
Sebenarnya makhluk lain seperti hewan juga diberikan nafsu, tetapi supaya manusia lebih terhormat ketika menyalurkan hawa nafsunya demi memperoleh keturunan yang sah yakni hanya dengan menikah.Tujuan pernikahan dalam islam ini sebagaimana firman Alloh: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Alloh menciptakan isterinya dan dari pada keduanya Alloh memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak…”. (QS. An-Nisa: 1). 



 3.      Memanusiakan manusia dan membentuk akhlak manusia

Dengan memanusiakan manusia dan membentuk akhlak manusia sehingga tercipta tujuan pernikahan dalam islam yakni tanggungjawab dari pihak suami untuk menjalankan masing-masing fungsinya dalam sebuah rumah tangga.


Dalam menjalankan biduk rumah tangga memang tidak hanya mengutamakan kesiapan fisik dan mental namun juga siap dalam hal ilmu. Untuk itu diperlukan pemahaman yang lebih terkait pernikahan dalam islam baik dari kajian, buku, maupun kitab-kitab islam tentang pernikahan lainnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sudah taun Memakna Pernikahan dalam Islam Belum....? BACA YUK....???"

Post a Comment